INDONESIAN TAXBLOG

Blog Tentang Pajak Indonesia

SPT Tahunan 2008

Setiap tahun biasanya Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur Surat Pemberitahuan Tahunan beserta petunjuk pengisiannya. Untuk pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2008, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008. Beberapa point penting yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut :

1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan.

2. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, dan/atau penghasilan lain.

3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00.

SPT Tahunan PPh Pasal 21?

Mungkin banyak di antara kita yang bertanya, bagaimana dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang biasa disebut formulir 1721?. Kalau kita menengok Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, di situ tidak akan kita temui istilah SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini mengindikasikan bahwa nampaknya mulai tahun 2008 ini Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Alias tidak dikenal lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini dipertegas juga di peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.

Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan? Apabila tidak ada perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan, bagaimana cara mengoreksi perhitungan bulanan? Bagaimana dengan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan yang tentunya akan dilampirkan di SPT Tahunan. Saya memperkirakan nantinya akan ada ketentuan khusus tentang PPh Pasal 21 ini, paling tidak ketentuan ini harus terbit sebelum akhir tahun berakhir. Adakah rekan-rekan pembaca yang tahu tentang masalah pelaporan PPh Pasal 21 ini. Silahkan disharing.

Download

Berikut ini file SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008. Silahkan klik untuk mendownloadnya.

  • SPT Tahunan PPh Badan (1771)

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (1770 S)

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS)

Bacaan terkait :

Apa Itu SPT

SPT Sangat Sederhana (1770 SS)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Aspek PPN Dalam Membangun Rumah

Anda berencana membangun rumah atau gedung? Atau Anda berencana membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain? Kalau ya, silahkan baca dulu tulisan ini. Pelajari ketentuan tentang aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah. Jangan sampai setelah membangun rumah Anda dipusingkan oleh urusan PPN yang tidak Anda ketahui sebelumnya.

Kegiatan membangun rumah atau gedung atau bangunan sendiri baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan merupakan objek PPN berdasarkan Pasal 16C Undang-undang PPN. Selengkapnya bunyi Pasal 16C tersebut adalah :

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha  atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan fihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, suatu kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN jika memenuhi beberapa syarat, yaitu :

  1. Dilakukan tidak dalam kegiatan perusahaan atau pekerjaan,

  2. Bangunan yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat usaha,

  3. Luas bangunan 200 m2 atau lebih, dan

  4. Bangunan bersifat permanen yang konstruksi utamanya berupa tembok, dan atau kayu tahan lama, dan atau bahan lain dengan kekuatan tahan sampai dengan 20 tahun atau lebih.

Nah, jika Anda tidak ingin dikenakan PPN silahkan membangun rumah dengan luas kurang dari 200 m2. Hentikan membaca sisa tulisan ini. Namun jika Anda merencanakan membangun rumah dengan luas 200 m2 atau lebih, silahkan baca sisa tulisan ini agar Anda bisa membayar PPN sesuai ketentuan dan menghindari sanksi yang tidak perlu. Bagi Anda yang akan membeli rumah jadi yang sudah dibangun oleh orang lain (tidak melalui pengembang perumahan), pastikan luas rumah yang akan Anda beli. Jika luasnya 200m2 atau  lebih silahkan tanyakan pemenuhan pembayaran PPN nya kepada penjual agar Anda tidak dibuat repot kalau ada petugas pajak yang datang.

PPN atas kegiatan membangun sendiri ini besarnya adalah 10% x 40% x seluruh pengeluaran (termasuk PPN) dalam satu bulan atau 4% dari total pengeluaran setiap bulan. Dengan demikian, penghitungan ini dilakukan setiap bulan. Adapun PPN penyetorannya di bayar di bank selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pengeluaran biaya. Apabila Anda menyetor lebih dari tanggal itu, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan.

Pembayaran PPN ini menggunakan sarana SSP (Surat Setoran Pajak). Pastikan Anda mencantumkan kode MAP dan kode setoran yang benar dalam SSP.  Kode MAP nya adalah 411211 dan kode jenis setorannya 103. Apabila Anda tidak memiliki NPWP, isikan 9 digit pertama dari kolom NPWP berupa angka nol. Tiga digit berikutnya diisi kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibangunnya bangunan tersebut. Jika Anda tidak tahu kode KPP, silahkan tanya ke kantor pajak terdekat. Tiga digit berikutnya dari kode NPWP diisi angka nol.

Nah, dari bank Anda nanti akan mendapat dua lembar SSP yaitu lembar 1 dan lembar 3. Segera laporkan SSP lembar ke-3 ke kantor pajak. SSP lembar 1 sebaiknya Anda simpan beserta dokumen-dokumen pengeluaran biaya agar Anda bisa mempertanggungjawabkan penyetoran dan perhitungan PPN ini kalau suatu saat ada pemeriksaan.

RUU PPh Lebih Pro Dunia Usaha dan Wajib Pajak

Jakarta - RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU PPh yang lama. Karena dalam RUU tersebut, pemberian insentif pajak lebih banyak diberikan.

Demikian dikatakan Anggota Pansus Perpajakan Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2008).

“Ada klaim dari Dirjen Pajak bahwa akan mengurangi penerimaan Rp 40 triliun, dalam beberapa kali pembahasan sering saya bantah dan Dirjen Pajak sepakat bahwa itu berdasarkan perhitungan statik berdasarkan kondisi sekarang,” tuturnya.

Dradjad mengatakan dengan kondisi ekonomi yang terus dinamis, maka potential lost dari insentif pajak yang diberikan pada RUU PPh ini akan tertutup dengan penerimaan yang meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian.

“Kalau berdasarkan perhitungan dinamis akan lebih besar penerimaannya karena kepatuhan meningkat dengan rate yang lebih rendah, dengan PPh dividen yang turun orang yang selama ini tidak pernah melaporkan dividen akan melaporkannya, karena ngapain dia sembunyi-sembunyi kalau akhirnya diperiksa,” jelasnya.

Kemudian insentif PPh untuk UMKM yang dipotong 50% lebih rendah juga memberikan angin segar bagi para pelaku usaha UMKM dan ini akan meningkatkan kerajinan mereka untuk membayar pajaknya dengan benar.
 
“Jadi kepatuhan meningkat volume ekonomi juga meningkat, PPN juga naik, jadi kalau pakai perhitungan dinamis akan lebih besar. Sudah banyak buktinya seperti Rusia, lalu WP orang pribadi juga saya perkirakan akan bertambah Rp 5-7 triliun,” paparnya.

Dradjad mengungkapkan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai 100% dan nanti segera disahkan menjadi UU PPh yang baru.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai. “Tinggal Timus (Tim Perumus) lapor ke Panja besok, terus Panja lapor ke Pansus, kemudian dibawa ke Paripurna,” ujarnya.

Darmin mengatakan pengesahan RUU PPh ini akan sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah yaitu akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2008 ini. ( dnl / ir )

Sumber : Detik Finance

Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.

Pemungut dan Objek PPh Pasal 22

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN  yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.


Tarif PPh Pasal 22

  1. Atas impor  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;  yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
  2. Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  3. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  4. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh  Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  5. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  6. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
  7. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  8. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  9. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  10. Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:                             SPBU Swastanisasi              SPBU Pertamina
                                ————————–  —————————-
    Premium                 0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Solar                      0,3% dari penjualan            0,25% dari penjualan
    Premix/Super TT      0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Minyak Tanah          0,3 % dari penjualan
    Gas LPG                 0,3 % dari penjualan
    Pelumas                 0,3 % dari penjualan
      

  11. Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
    harga pembelian tidak termasuk PPN

 

Dasar Hukum :

  1. Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
  7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
  8. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
  10. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
  11. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
  12. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003

 

Tulisan terkait :

Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh

Pajak Dividen

Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.
Jumat, 4 Juli 2008 | 08:01 WIB
JAKARTA,JUMAT - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau PPh, yang terdiri atas unsur DPR dan pemerintah, memutuskan tarif PPh atas dividen ditetapkan 10 persen dari dividen yang dibagikan dan bersifat final. Ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan di sektor riil. Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (3/7).

Sebelumnya, tarif PPh atas dividen ditetapkan 20 persen dan tidak final. Artinya, pada saat seorang wajib pajak mendapatkan dividen, dia akan dibebani pajak dividen 20 persen secara langsung saat dividen itu diterima. Penerima dividen itu akan ditagih PPh lagi pada saat menghitung penghasilan totalnya (termasuk penghasilan dari sumber lain), lalu dia akan dikenai tarif PPh umum.

Jika dalam penghitungan ditetapkan PPh atas total penghasilannya itu sebesar 30 persen, maka dalam surat pemberitahuan (SPT) pajaknya, dia harus mencantumkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajak sebesar 10 persen dari total dividen (selisih antara tarif PPh atas penghasilan totalnya dikurangi tarif pajak dividen). Sekarang, wajib pajak tak perlu membubuhkan penghasilan dividen sebagai penambah penghasilan kena pajaknya karena bersifat final. Dia hanya perlu mencatat dalam SPT bahwa pajak atas dividen sudah dibayar.

Menurut Melchias, itu berarti perusahaan akan terdorong membagikan dividennya kepada pemegang saham. Sebab, membayar pajak dividen lebih murah dibandingkan dengan membayar PPh dengan tarif normal, yakni maksimal 28 persen untuk wajib pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi. “Jika membayar dividen itu sudah bukan menjadi beban, maka investor diharapkan bersedia memutar uangnya dalam investasi jangka panjang di Indonesia,” ujarnya.

Tarif maksimal

Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. “Tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, ya bisa saja diturunkan, terserah pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” ujar Darmin Nasution.

Anggota Panitia Kerja RUU PPh, Dradjad H Wibowo, mengatakan, dengan aturan itu, pemerintah bisa menurunkan pajak dividen hingga nol persen. Dengan demikian, masih ada peluang untuk membebaskan dividen dari tagihan pajak. Pembebasan pajak atas dividen sempat menjadi persoalan alot dalam pembahasan tarif pajak dividen dalam sidang Panja DPR. Itu terjadi karena, jika dividen dibebani pajak, ada pajak ganda pada setiap pemilik usaha, yakni pajak atas laba perusahaan dan pajak dividen.

Wacana lain yang sangat alot diputuskan dalam Panja DPR adalah pajak khusus atas perusahaan yang tidak membagikan dividen selama empat tahun berturut-turut. Semula menteri keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan pajak sebesar 5 persen di atas tarif pajak dividen yang berlaku atas perusahaan yang selama empat tahun tak membagikan dividen. “Ini dibatalkan karena bertentangan dengan UU perseroan terbatas,” ujar Dradjad.

Berita lainnya :

http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2008/07/03/brk,20080703-127390,id.html

http://www.detikfinance.com/read/2008/07/03/151515/966529/4/pajak-dividen-turun-jadi-10

Norma Penghitungan Penghasilan Neto

 

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.

Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :

a.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.

b.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.

c.  Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

d.  Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

e.  Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

f.   Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

g.  Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

h.  Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.

i.   Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

j.   Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.

 

Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :

Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :

 

Peredaran usaha                                                           100.000.000

Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000                           45.000.000

PTKP (K/3)                                                                     18.000.000

Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt)                               27.000.000

PPh terutang

  5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt                                           1.450.000

 

Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan

Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan

Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya.

Tulisan-tulisan terkait :
Tarif Pajak Penghasilan 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Atas Penghasilan Dokter

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan

 

Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.

Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;

  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);

  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);

  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya  tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

 

Tulisan terkait :

 

Cara Menghitung PPh Orang Pribadi

 Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.

Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.

 

Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak

Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.

 

Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final

Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :

  1. Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas

  2. Penghasilan dari Pekerjaan

  3. Penghasilan Lain-lain

Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan

Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.

 

Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto

Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).

 

Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.

 

Tulisan-tulisan terkait :

PPh Final  
Perlakuan PPh Atas Dividen 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I) 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II) 
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III) 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
Tarif Pajak Penghasilan 

 

 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
  2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor. 

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM 

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;

Pengertian BKP Mewah  

  1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

Pengertian Menghasilkan 

PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;

  1. merakit      : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga,         dan sebagainya;
  2. memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
  3. mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
  4. mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
  5. membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol  yang ditutup menurut cara tertentu;

Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah 

Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :

  1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
  2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif  0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.

Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

Sebagian Anggota DPR Setuju Pajak Dividen

Selasa, 24 Juni 2008 | 01:48 WIB Jakarta, Kompas

Tiga fraksi besar dari 10 fraksi DPR pada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh setuju diberlakukannya pajak atas dividen.

”Ini mulai mendingan karena kutub-kutub pendapatnya sudah mulai mengerucut. Tadinya perbedaaan pendapat yang kami alami masih sangat ekstrem, yakni antara kubu yang menolak pajak dividen dan kubu yang mendorong adanya pajak dividen pada tarif tertentu,” ujar Ketua Panitia Khusus Paket Rancangan Undang-Undang Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (23/6).

Namun, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) masih bertahan dengan pendapatnya agar pemerintah menerapkan tarif pajak dividen nol persen.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar tarif pajak dividen ditetapkan 5 persen. Lalu, Fraksi PPP menginginkan tarif pajak dividen 10 persen.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) menginginkan penetapan tarif dividen diberlakukan secara bertahap. Fraksi ini mendorong agar pajak dividen dibebankan bagi perusahaan yang baru memulai usaha, tetapi sudah mendapatkan laba.

Jika perusahaan itu menetapkan ada sebagian dari labanya dibagikan sebagai dividen, atas dividen tersebut ditetapkan tarif sebesar 5 persen.

Namun, bagi perusahaan yang sudah tiga tahun berturut-turut tidak membagikan dividen, pemerintah bisa memintanya menyalurkan sebagian labanya kepada pemegang saham.

”Atas dividen ini, F-PG menginginkan tarif pajak 15 persen. Untuk itu, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan yang tidak membagikan dividen untuk memulai pembagian dividen,” ujar Melchias Markus Mekeng.

Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari F-PAN, Dradjad H Wibowo, mengatakan, fraksinya tetap berkeras agar dividen tidak dibebani pajak karena itu sangat memberatkan pelaku usaha dan tidak mendukung upaya perbaikan iklim investasi.

Jika dividen dikenai pajak, setiap pengusaha akan dibebani oleh tarif pajak ganda. Pertama, pajak akan dibebankan pada laba perusahaan secara keseluruhan.

Kedua, pajak dibebankan ketika laba itu dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham. ”Atas dasar itu, F-PAN tetap tidak setuju dividen dijadikan sebagai salah satu objek PPh,” tutur Dradjad.

Tarif pajak dividen merupakan salah satu isu krusial yang alot dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU PPh. Isu lain yang juga alot adalah pendapatan tidak kena pajak dan upaya untuk menjaring tindakan kriminal perpajakan dengan transfer pricing atau pengalihan nilai penghasilan kena pajak pada perusahaan lain di luar negeri yang masih terhubung dengan perusahaan di Indonesia.

Pajak UMKM turun

Panitia Kerja juga telah menyepakati penurunan tarif PPh untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dari 2,5 persen menjadi 0,75 persen dari nilai penjualan bruto. Ini diputuskan karena tarif yang berlaku sekarang terlalu memberatkan para pelaku usaha itu.

Menurut Melchias, tarif PPh yang diterapkan kepada UMKM adalah PPh masa. Artinya, para pengusaha tersebut wajib membayar pajak setiap bulan.

Perhitungannya adalah nilai penjualan bruto tahun sebelumnya dibagi 12 (angka dari jumlah bulan dalam setahun), kemudian dikalikan dengan tarif PPh-nya, yakni 0,75 persen. (OIN)

Sumber : Kompas