SPT Tahunan 2008
Setiap tahun biasanya Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur Surat Pemberitahuan Tahunan beserta petunjuk pengisiannya. Untuk pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2008, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008. Beberapa point penting yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan.
2. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, dan/atau penghasilan lain.
3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00.
SPT Tahunan PPh Pasal 21?
Mungkin banyak di antara kita yang bertanya, bagaimana dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang biasa disebut formulir 1721?. Kalau kita menengok Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, di situ tidak akan kita temui istilah SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini mengindikasikan bahwa nampaknya mulai tahun 2008 ini Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Alias tidak dikenal lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini dipertegas juga di peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan? Apabila tidak ada perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan, bagaimana cara mengoreksi perhitungan bulanan? Bagaimana dengan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan yang tentunya akan dilampirkan di SPT Tahunan. Saya memperkirakan nantinya akan ada ketentuan khusus tentang PPh Pasal 21 ini, paling tidak ketentuan ini harus terbit sebelum akhir tahun berakhir. Adakah rekan-rekan pembaca yang tahu tentang masalah pelaporan PPh Pasal 21 ini. Silahkan disharing.
Download
Berikut ini file SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008. Silahkan klik untuk mendownloadnya.
-
SPT Tahunan PPh Badan (1771)
-
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
-
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (1770 S)
-
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (1770 SS)
Bacaan terkait :
SPT Sangat Sederhana (1770 SS)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

